A.
Kasus
Mutasi Kredit Fiktif Melalui Komputer Oleh Bank Office Computer BDN Cabang
Jakarta Bintaro Jaya
Kasus yang berawal dari R. Saroso sudarmadji (terdakwa) sebagai Bank Office Computer pada BDN cabang Jakarta Bintaro Jaya, pada antara bulan agustus 1998 samapai dengan Januari 1989, di Bank tersebut dengan serangkaian perbuatan berturut-turut, dengan sarana komputer tipe L I merek Olivetti, meng-entry (membukukan) mutasi kredit atau setoran tanpa nota ke dalam rekeningnasabah.
Pasal 1 ayat 1 sub b Undang-undang No.3 tahun 1971 lengkapnya berbunyi : “Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini mendapatkan uang Bank Dagang Negara Jakarta Cabang Bintaro Jaya adalah menjadi tujuan si pelaku (terdakwa) dan untuk mencapai tujuan itu terdakwa harus dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai bank office computer yaitu melakukan mutasi-mutasi tanpa nota (fiktif) terhadap rekening nasabah pada Bank Dagang Negara tersebut. Terdakwa dalam jangka waktu dari bulan Agustus 1988 sampai dengan Januari 1989 telah melakukan penarikan uang sebanyak 174 kali dengan Bilyet giro dan cek BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.525. 132.300,00,yaitu dengan meminjam rekening serta Bilyet giro dan cek nasabah atas nama Ny. Hartati dan M. Soleh Yahya. Di sini terbukti bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menunjukan penyimpangan dari tugas yang dibebankan kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa dalam melakukan hal-hal tersebut di atas harus sepengetahuan dan instruksi dari Supervisor melalui nota yang langsung dikeluarkan oleh atasan langsung dari Terdakwa, serta untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di atas Terdakwa menggunakan alat komputer yang dikuasainya.
Melalui kenyataan yang ada, maka sesuai keputusan hakim yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa R.Saroso sudarmadji telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menggunakan komputer sebagai alat untuk memuluskan aksinya, kemudian menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan (Hamzah, 1996: 77-99).
B. Kasus Pemalsuan/Pencurian Melalui
Akses Komputer di Bank Danamon Pusat
Kasus pemalsuan / pencurian di Bank Danamon Pusat tahun 1998 yang melibatkan terdakwa BH secara bersama-sama dengan KH sehingga mengakibatkan kerugian Bank Danamon sebesar Rp.372.100.000. Adapun proses perbuatan tersebut diawali dengan membuka rekening di Bank Danamon Cabang Utama dengan alamat dan nama palsu,dan KH yang bekerja di ruang reknosihasi pada cabang tersebut membantunya.KH dengan cara diam-diam mempelajari bagaimana mengoperasikan komputer untuk melakukan akses. Setelah mengerti, KH menggunakan komputer di ruang kerjanya dan dengan menggunakan ID user dan password tertentu memindahkan uang dari rekening rupa-rupa uang muka kantor pusat. Dari sini kemudian dikreditkan ke rekening yang telah dibuka BH di Cabang Utama Bank Danamon. BH Dituntut jaksa melakukan tindak pidana pemalsuan Pasal 264(2)KUHPidana. Putusan Pengadilan Negeri Pusat No.68/Pid/ B/1991/ Pengadilan Negeri, tanggal 20 Agustus 1991 menjatuhkan pidana penjara kepada BH selama 18 (delapan belas) bulan, dikurangi masa tahanan dan biaya perkara Rp 2.500 (Soepraptomo, 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar